Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Berakhir Gagal di Jakarta Selatan
Mediasi terkait gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, gagal mencapai kesepakatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Mediasi berakhir tanpa negosiasi karena kedua pihak bersikeras pada prinsip masing-masing, kata kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.
Minola menjelaskan bahwa salah satu sumber kegagalan mediasi adalah munculnya syarat kesehatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam Akta Notaris nomor 39 yang disepakati kedua pihak setelah perceraian.
"Syarat kesehatan. Di dalam akta 39 itu tidak mengatur tentang adanya syarat (kesehatan)," ujar Minola.
Dia menambahkan bahwa jika pihak Sarwendah menganggap isu kesehatan sensitif dan sengaja tidak dimasukkan dalam akta, seharusnya hal itu disampaikan secara lisan kepada kuasa hukum Ruben saat penyusunan akta.
"Seharusnya, ketika draft (Akta 39) itu disampaikan, harusnya bisa berbisik dengan saya, 'Bang, itu kita tidak bikin syarat, tapi ada kondisi seperti ini.' Maka saya akan memberikan masukan," kata Minola.
Minola menilai jika ada penyakit yang dikhawatirkan membahayakan anak-anak yang terjadi selama pernikahan, hal itu seharusnya diatur dalam akta perceraian.
"Apa pun penyakitnya, kalau misalnya memang ada penyakit yang kita khawatirkan itu akan membahayakan anak-anak, dan karena peristiwa itu terjadi dalam perkawinan, harusnya ketika bercerai diatur (dalam Akta 39). Logika saja kita," tegas Minola.
Kuasa hukum Ruben juga menyatakan bahwa setelah perceraian, Ruben masih dapat bertemu dan berkumpul dengan anak-anak tanpa ada syarat khusus.
"Saya juga tanya ke Ruben, setelah Akta 39 ditanda tangani, bertemu enggak dengan anak? 'Bertemu', ada syarat tidak? 'Tidak.' Jadi syarat itu baru dimunculkan sekarang, ini yang menjadi pertanyaan saya," ujarnya.
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024 melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perceraian tersebut tidak membahas hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.
Setelah perceraian, kedua anak mereka tinggal bersama Sarwendah berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris nomor 39.
Pihak Ruben menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh Sarwendah, terutama terkait waktu kebersamaan anak yang diinginkan Ruben selama dua sampai tiga hari dalam seminggu.
Karena merasa haknya sebagai ayah terhambat dan komunikasi tidak membuahkan hasil, Ruben mengajukan gugatan hak asuh dan perwalian anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.