Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta dengan Skema Pembayaran 40 Persen Jemaah

Share

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 107.340.172,02 untuk musim haji 1448 H/2027 M, dengan porsi pembayaran oleh jemaah sebesar 40 persen atau Rp 42.936.068,81.

Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Skema pembiayaan BPIH tersebut membagi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya atau sekitar Rp 64.404.103,21 dibiayai dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068, atau sebesar 40 persen," kata Irfan.

Irfan menjelaskan bahwa Bipih tersebut digunakan untuk komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi selama di Makkah. Sementara dana nilai manfaat mencakup pelayanan konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta perlengkapan jemaah dan biaya hidup.

"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.

"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.

Penentuan besaran BPIH mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji terlaksana dengan baik dan biaya yang wajar, dengan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, termasuk 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Menurut Irfan, kenaikan biaya haji ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal seperti kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

"Kondisi geopolitik di Timur Tengah sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," kata Irfan.

Dia juga menyampaikan bahwa kenaikan biaya penerbangan diusulkan menjadi Rp 40,5 juta per jemaah, naik dari tahun sebelumnya Rp 32,9 juta, sebagai dampak kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Pada musim haji 2027, pemerintah Arab Saudi menghapus layanan Masyair paket D, sehingga jemaah akan menggunakan layanan paket C yang lebih nyaman dengan harga yang disesuaikan.

Selain itu, Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp 8,389 miliar yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan lunas. Dana ini digunakan untuk perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Nessy Kalviya menegaskan pentingnya pengawasan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Ia menyatakan keterlibatannya dalam mengawal pengelolaan dana tersebut selama di Komisi VIII DPR RI.

"Di balik angka-angka dalam pengelolaan dana haji, ada amanah masyarakat dan ada jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Nessy.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII meminta agar dana efisiensi tidak digunakan untuk komponen di luar keputusan Panja BPIH dan wajib ditempatkan pada kas haji BPKH paling lambat satu bulan setelah hasil audit diterima.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: biaya haji BPIH kemenhaj
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author