KPK Dalami Dugaan Rekayasa Opini WTP BPK di Wilayah PALI dan Empat Lawang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik manipulasi audit keuangan terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh tersangka kasus suap pegawai BPK di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Empat Lawang, Sumatra Selatan, dilansir dari Detikcom.
Penyelidikan perluasan wilayah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Bupati PALI Asgianto, guna memperkuat bukti adanya niat jahat dari tersangka Angga dan Titin Rita Lestari yang sebelumnya terjerat kasus pengondisian hasil pemeriksaan di Kabupaten Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi keberadaan pola rekayasa audit yang sama di daerah lain berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
"Nah ini akan didalami oleh tim penyidik, karena ada pola yang mungkin atau peluang-peluang untuk dilakukan pendalaman, apakah yang terjadi di Muara Enim itu modelnya sama dengan di daerah-daerah lain yang dilakukan oleh baik itu tersangka A atau tersangka T, begitu," tutur Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa keterangan dari kepala daerah PALI berperan penting untuk membongkar modus operandi para oknum auditor BPK Kanwil Provinsi Sumsel tersebut.
"Ini menjadi memperkuat, begitu, bahwa niat atau mens rea-nya dari si tersangka, yaitu si auditor BPK dan perantara yang si tersangka A ini, untuk kemudian mengatur atau mengondisikan hasil-hasil, temuan-temuan, yang diperoleh oleh tim pemeriksa BPK yang Kanwil Provinsi Sumsel begitu. Jadi ini masih didalami lagi oleh tim penyidik," ungkap Taufik.
Taufik menambahkan bahwa fokus utama perkara tetap berada pada kejadian di Muara Enim, sementara bukti dari daerah lain berfungsi melengkapi berkas penyidikan perbuatan melawan hukum para tersangka.
"Tetapi pola itu kemudian tim akan memperkuat modus-modus yang dilakukan di Muara Enim gitu. Jadi ini untuk menambah saja, untuk menambah bukti bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka di Muara Enim itu juga ini ada wilayah-wilayah lain, begitu," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kabupaten PALI tidak pernah meraih predikat WTP sejak 2013, sehingga Bupati Asgianto diduga meminta bantuan kepada tersangka Angga dan saksi Bobby Adhityo Rizaldi untuk mengondisikan penilaian BPK.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," ungkap Budi, Selasa (18/8).
Penyidik KPK terus menelusuri temuan fakta baru ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal suap pengurusan opini keuangan daerah tersebut.
"Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," katanya.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari OTT pada Senin (8/6) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison atas dugaan suap proyek smart board senilai Rp 500 juta dari PT Millenium Solusi Abadi. Pengembangan kasus tersebut berlanjut pada OTT Rabu (10/6) terhadap lima ASN BPK dengan dugaan permintaan suap sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.