KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Kasus Gratifikasi Rp207 M
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan tersangka.
Lembaga rasuah menempatkan mantan Pejabat DJP Banten periode 2011–2015 tersebut di sel tahanan selama 20 hari pertama hingga 7 September 2026. Penetapan status tersangka terhadap Haniv sebenarnya telah berlangsung sejak 25 Februari 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada 12 Februari 2025.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam konstruksi perkara, Haniv disangkakan memanfaatkan wewenang jabatannya pada rentang 2015–2018 untuk mencari dana modal dan sponsor acara busana anaknya. Kiriman pos elektronik berupa permohonan dana disebarkan kepada sejumlah wajib pajak di dalam maupun luar Jakarta.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujar Achmad Taufik.
Penyidik mengalkulasi penerimaan dana sponsor tersebut mencapai Rp700 juta, yang terdiri atas Rp400 juta dari wajib pajak Jakarta dan Rp300 juta dari luar daerah. Rekening anak tersangka menerima langsung seluruh transfer dana dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih," ujarnya dalam konferensi pers.
Rekam jejak aliran dana lain memperlihatkan penerimaan valuta asing senilai Rp10 miliar yang ditukarkan melalui jasa penukaran uang sepanjang rentang 2013–2018. Tersangka juga menempatkan gratifikasi valas periode 2014–2022 senilai Rp10 miliar ke instrumen deposito Bank Perkreditan Rakyat lewat perantara BSA.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Penyidikan perkara turut melibatkan pemeriksaan saksi seperti mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP PMA Tiga Hadi Sutrisno, Dirut PT Wildan Saskia Valasindo Ohim, Dirut PT Bahari Buana Citra Otik Rostiana, serta Rita Kusumandari.
"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.
Selain penahanan, tersangka yang dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini telah dikenai sanksi pencegahan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," terang Taufik.
Atas penerimaan uang hingga belasan miliar rupiah tersebut, pihak penyidik mengonfirmasi bahwa tersangka tidak mampu membuktikan sumber keabsahan asal-usul asetnya.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," ujarnya.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangannya Rabu 919/8/2026) melansir cnnindonesia.