DPR Soroti Kebiasaan Kepala Daerah Rekrut Tim Sukses Jadi Honorer
Komisi II DPR RI menyoroti kebiasaan para kepala daerah yang kerap mengangkat anggota tim sukses menjadi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Praktik perekrutan tanpa batasan aturan tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan beban fiskal daerah, dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyampaikan pandangan tersebut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026), menanggapi arahan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah menambah staf baru.
"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda. Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," ujar Bahtra, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Guna mencegah timbulnya permasalahan anggaran di kemudian hari, Bahtra mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mematuhi instuksi tegas dari Kementerian Dalam Negeri.
"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya. Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," sebut Bahtra, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri secara resmi meminta seluruh kepala daerah membatasi penerimaan pegawai baru dan menyesuaikan kebutuhan staf berdasarkan tahapan yang disepakati pemerintah pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan dua aspirasi utama yang kerap disampaikan para pimpinan daerah kepada pemerintah pusat dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026).
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bakal turun langsung ke lapangan guna mengawal dan memastikan implementasi arahan penerimaan pegawai tersebut dijalankan oleh seluruh kepala daerah.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri.