Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Ledakan Rumah Grand Polonia
Proses penyidikan kasus meledaknya rumah mewah di Perumahan Grand Polonia, Kota Medan, memasuki babak baru usai penyidik Polrestabes Medan secara resmi menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026).
Tragedi yang dipicu kebocoran saluran gas tanam pada Senin (20/7/2026) pukul 15.30 WIB itu merubuhkan struktur tiga lantai, merusak tujuh mobil, serta mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan empat warga luka-luka.
Gelar perkara khusus yang melibatkan gabungan tim Inafis, Laboratorium Forensik, Ditreskrimum, Irwasda, hingga Propam Polda Sumut telah dilaksanakan guna memastikan adanya unsur pelanggaran hukum.
"Yang jelas, sudah ada tersangka yang kita tetapkan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Keputusan penaikan status perkara menjadi penyidikan ini diambil setelah koordinasi intensif dilakukan bersama jajaran pimpinan Polda Sumatera Utara.
"Kasus ini sudah naik sidik. Kita telah melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Polda," jelas Jean Calvijn Simanjuntak.
Kepolisian merencanakan pengumuman detail identitas tersangka dan konstruksi perkara secara terbuka kepada publik pada pekan mendatang.
"Nanti kita akan sampaikan Minggu depan," pungkas Jean Calvijn Simanjuntak.
Penegasan mengenai jadwal rilis penetapan tersangka tersebut kembali disampaikan sewaktu perwira menengah itu berada di gedung DPRD.
"Minggu depan akan kita sampaikan ya," ucap Jean Calvijn Simanjuntak.
Penetapan status hukum dilakukan penyidik setelah menghimpun keterangan dari puluhan saksi yang terhubung dengan lokasi kejadian maupun instalasi gas.
"Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan," kata Jean Calvijn Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi tersebut mencakup pengelola kawasan perumahan, warga sekitar, pekerja bangunan, serta jajaran teknis dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
"Jadi sampai saat ini ada 36 saksi. Ya mungkin bertambah," sambung Jean Calvijn Simanjuntak.
Fokus pembuktian fisik penyidik tertuju pada kebocoran gas metana yang terdeteksi tepat di bawah fondasi utama bangunan bertingkat tersebut.
"Kami memastikan titik kebocoran. Kami gali di bagian bawahnya lebih kurang 3 sampai 4 hari. Di situ yang membutuhkan proses yang agak lama," ucap Jean Calvijn Simanjuntak.
Guna mencegah bahaya susulan di lokasi reruntuhan, proses penggalian teknis dijalankan hati-hati dengan melibatkan para ahli.
"Kami sangat berhati-hati dengan cara menggali dengan melibatkan ahli konstruksi bangunan dengan tukang yang profesional untuk mengantisipasi supaya tidak ada ambruk lanjutan," tambah Jean Calvijn Simanjuntak.
Pihak kepolisian terus merekonstruksi rentetan peristiwa secara menyeluruh mulai dari masa sebelum hingga sesudah ledakan hebat terjadi.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi kami akan menyampaikan proses secara utuh. Tidak hanya titiknya, tetapi bagaimana rangkaian awal ini sebelum terjadinya ledakan, sesaat ledakan terjadi, dan setelah ledakan," tandas Jean Calvijn Simanjuntak.
Konfirmasi mengenai penetapan tersangka dalam insiden ini turut dipastikan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan.
"Benar sudah ada tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis.
Penyampaian nama tersangka beserta sangkaan pasal pidana akan dipaparkan langsung oleh Kapolrestabes Medan saat konferensi pers.
"Nanti kita rilis. Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan," papar Adrian Risky Lubis.
Pihak penyedia layanan gas menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hormati dan masih menunggu hasil investigasi pihak kepolisian untuk melakukan langkah lanjutan. Terima kasih atas informasinya," kata Area Head PGN Medan, Agus Kurniawan.
Tiga korban tewas dalam insiden rumah nomor 3B tersebut teridentifikasi yakni Jesika selaku istri pemilik rumah, Ros selaku asisten rumah tangga, dan Sinta selaku baby sitter.