KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terkait Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pada Rabu (19/8/2026) atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan uang sebesar Rp 700 juta yang bersumber dari para Wajib Pajak untuk membiayai usaha fesyen milik anaknya. Dugaan penerimaan tersebut bermula ketika Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya pada tahun 2016 untuk meminta dana sponsor acara fesyen anaknya yang berinisial FP.
"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah perusahaan Wajib Pajak merespons permintaan tersebut dengan mentransfer dana langsung ke rekening anak tersangka hingga terkumpul ratusan juta rupiah. "Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.
Selain aliran dana untuk acara fesyen, tersangka diduga menerima berbagai pemberian lain senilai Rp 20 miliar sepanjang periode 2013 hingga 2023 terkait posisinya sebagai pejabat pajak. "Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," imbuhnya.
Praktik penerimaan gratifikasi ini diduga berlangsung intensif saat tersangka menduduki jabatan Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada rentang tahun 2015 hingga 2018. Pihak KPK menyatakan seluruh dana miliaran rupiah yang diterima tersangka tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah, sehingga tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.