PN Serang Gelar Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS

Share

Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Heru Anggara atas kasus pencurian yang disertai pembunuhan terhadap anak politikus PKS Cilegon pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon mendakwa terdakwa telah melakukan aksi pidana tersebut pada 16 Desember 2025.

"Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 458 Ayat (3) atau Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga meminta majelis hakim mengadili perkara penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian ini berdasarkan dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Korban yang berinisial Maman Suherman berusia 9 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewahnya di Perumahan BBS 3, Cilegon, dengan 19 luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.

Pihak kepolisian sempat menemui hambatan akibat kamera CCTV di lokasi mati sejak 2023 dan tidak adanya petugas keamanan. Namun, Heru Anggara akhirnya ditangkap saat kembali beraksi mencuri di rumah mantan anggota DPRD Cilegon tersebut pada Jumat (21/1) sebelum ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum pembunuhan PN Serang
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author