Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Beras dan Buah Segar

Share

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan anyar terkait ketentuan ekspor komoditas beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026, yang dilansir dari Detik Finance. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 ini mengatur mekanisme perizinan ekspor untuk kelompok beras bertarif HS 1006.30.

Jenis beras yang dicakup dalam regulasi tersebut meliputi beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lain, hingga beras setengah masak. Selain itu, eksportir BUMN, BUMD, maupun swasta yang mengirim beras nonorganik dengan tingkat kepecahan 5 sampai 40 persen wajib mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) berbasis Neraca Komoditas.

Pemerintah menilai peluang ekspansi pasar luar negeri tetap terbuka lebar dengan cara menambah volume dan variasi produk beras lokal yang diminati pasar global.

"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," ujar Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro.

Masa berlaku dokumen Persetujuan Ekspor diberikan paling lama satu tahun takwim untuk satu atau beberapa kali pengiriman. Seluruh proses penerbitan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Di samping tata kelola beras, Kemendag juga memperbarui regulasi pengiriman pisang dan nanas ke Jepang lewat Permendag Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian ini merupakan imbas pengesahan protokol perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

Perubahan mencakup penyesuaian pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen pendukung. Melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ), Indonesia mendapatkan alokasi kuota bea masuk 0 persen sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas, yang terbagi dalam dua periode pengiriman.

Para eksportir diwajibkan menyampaikan laporan realisasi maksimal 10 hari kerja setelah pengiriman barang dengan melampirkan sertifikat kuota serta Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya," tambah Bayu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author