Kejagung Sita Foto Keluarga Febrie Adriansyah Sebagai Strategi
Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penyitaan foto keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai bagian dari strategi penyidikan guna membuktikan kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya saat menggeledah kediaman Febrie. Kejagung menegaskan bahwa pengembalian foto keluarga tersebut harus menunggu proses serta putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.
"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Untuk mengambil kembali barang yang disita, pihak Febrie diimbau menunggu keputusan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu," kata Anang Supriatna.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (15/7/2026). Barang bukti tersebut meliputi satu koper hitam, tiga boks bertuliskan barang bukti, serta dua bingkai foto yang terbungkus kain.
Langkah hukum ini direspons kubu Febrie dengan melayangkan permohonan praperadilan untuk membatalkan penetapan status tersangka. Selain itu, ia juga menggugat keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Melalui gugatannya, Febrie mengajukan 14 poin petitum kepada Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan. Petitum tersebut antara lain meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya, membatalkan penyitaan rumah serta barang di Sentul City, mencabut pencekalan luar negeri, menghentikan penyidikan di Kejagung, dan mengembalikan seluruh barang sitaan.