KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv atas dugaan kasus gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah, dilansir dari Detikcom, Rabu (19/8/2026).

Penahanan terhadap Haniv dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Rabu pagi. Tersangka yang sudah ditetapkan sejak Februari 2025 tersebut langsung ditempatkan di dalam tahanan.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dugaan tindakan penerimaan gratifikasi ini terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2018 saat tersangka menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Haniv disinyalir memanfaatkan posisi dan jaringannya untuk meminta modal bisnis fashion sang anak kepada sejumlah pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari modal awal melalui surat elektronik tersebut, tersangka menghimpun ratusan juta rupiah untuk usaha anaknya, selain penerimaan uang tunai lain selama masa jabatannya.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujar Achmad Taufik.

Pihak lembaga antirasuah mencatat penerimaan uang belasan miliar rupiah tersebut tidak mampu dijelaskan asal-usulnya oleh tersangka. Atas dugaan penerimaan dana ilegal ini, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi KPK Pajak
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author