FBI dan Polri Ungkap Sindikat Penipuan Email Bisnis Rugikan Perusahaan AS

Share

Biro Investigasi Federal (FBI) bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sindikat penipuan siber dengan modus business email compromise (BEC) yang merugikan perusahaan asal Amerika Serikat hingga Rp 6,2 miliar, dilansir dari Detikcom.

Perwakilan FBI untuk Kedutaan Besar AS di Jakarta, Son Nguyen, menyampaikan bahwa kejahatan BEC bukan sekadar penipuan finansial biasa, melainkan ancaman canggih yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan supremasi hukum.

"Kompromi email bisnis (Business Email Compromise) jauh lebih berbahaya daripada sekadar penipuan finansial. Ini adalah ancaman canggih yang secara aktif merusak kepercayaan publik," ujar Son pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).

Son menambahkan dampak BEC sangat besar karena menyasar sektor penting, selain menyebabkan kerugian materiil juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital.

"Kejahatan ini mengikis stabilitas dalam sektor komersial dan keuangan kita, serta merusak supremasi hukum," ungkapnya.

Son mengapresiasi kerja sama Polri, PPATK, dan Interpol yang berhasil mengungkap kasus ini dan memulihkan sebagian besar dana korban.

"Pertemuan ini melambangkan sebuah kemenangan penting dalam upaya kita melawan kejahatan siber internasional. Saya berterima kasih kepada Bareskrim Siber atas kolaborasi yang sangat lancar," kata Son.

Dia juga memberikan apresiasi khusus kepada PPATK atas keahlian pelacakan aliran dana yang kompleks, yang sangat berperan dalam pemulihan aset korban.

"Apresiasi khusus kepada PPATK atas keahlian pelacakan keuangan mereka yang sangat berharga. Itu sangat krusial dalam mengikuti jejak aliran uang yang kompleks," tutur Son.

Menurut Son, tindakan cepat otoritas Indonesia memungkinkan penyelamatan dana sebagian besar korban dari perusahaan AS.

"Berkat tindakan tegas dari Polri, kami berhasil memulihkan sebagian besar dana yang dicuri dari seorang korban warga Amerika. Bagi korban, ini adalah kesuksesan yang monumental," ucapnya.

Son menegaskan bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas negara dan FBI akan terus berkolaborasi dengan mitra internasional, termasuk Indonesia, untuk menindak para pelaku.

"Kejahatan siber beroperasi tanpa batas, dengan asumsi bahwa jarak akan melindungi mereka dari keadilan. Hari ini membuktikan bahwa keadilan tetap tegak. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang mengeksploitasi ekonomi keuangan digital kita," tambah Son.

Kombes Deddy Supriadi, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan kasus bermula dari transaksi antara perusahaan Amerika IQ Power Tools dengan perusahaan China Duro Machinery Corp.

Para pelaku menyusup ke komunikasi email kedua perusahaan dan membuat email palsu yang menyerupai email asli perusahaan rekanan untuk menipu pembayaran.

"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.

Deddy menambahkan bahwa tersangka LPK (56) yang merupakan warga negara Indonesia, diperintahkan oleh otak pelaku berinisial CW (WN China) yang masih buron, untuk membuat perusahaan fiktif PT Aksesoris Andalan Bersama dan rekening bank di Indonesia sebagai tempat menampung uang hasil penipuan.

Dari total kerugian sekitar Rp 6,2 miliar, penyidik berhasil memblokir rekening perusahaan fiktif yang masih menyisakan saldo sekitar Rp 5 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author