Mahkamah Agung Rilis Buku II Terbaru pada HUT ke 81

Share

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan kembali Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis dan Administrasi Peradilan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 pada 19 Agustus 2026 di Jakarta. Penerbitan pedoman mutakhir ini menjadi rujukan baru bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia.

Peluncuran Buku II ini dilakukan untuk memperbarui edisi 2007 yang telah lama digunakan. Langkah pembaruan tersebut merespons perkembangan hukum, regulasi administrasi perkara, serta digitalisasi peradilan melalui sistem e-Court.

Penyusunan naskah pedoman tersebut melibatkan tim evaluasi yang terdiri dari Hakim Agung, Kepaniteraan MA, Biro Hukum dan Humas MA, serta pimpinan Direktorat Jenderal dari empat lingkungan peradilan.

Proses pembaharuan ini dihadirkan untuk menjawab penantian panjang insan peradilan akan pedoman kerja yang selaras dengan kemajuan teknologi modern.

"Akhirnya, Buku II terbit kembali," bunyi pernyataan resmi terkait penerbitan pedoman teknis peradilan tersebut.

Momen peringatan HUT ke-81 ini juga mendapat tanggapan dari jajaran lembaga penegak hukum dan pengawas pemilu di berbagai daerah.

"Demokrasi yang berkualitas membutuhkan penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Supremasi hukum harus menjadi pijakan bersama dalam memastikan setiap hak masyarakat terlindungi," kata Rachmat saat dikonfirmasi tim humas Bawaslu Tulang Bawang, Rabu (19/08).

Peringatan institusi peradilan tertinggi ini turut diwarnai oleh pemberian apresiasi dan dukungan sinergi dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia di tingkat daerah.

" Beliau sangat berharap semoga sesama penegak hukum kedepannya semakin kompak dan tetap solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Ucapnya.

Sejarah penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung pada 19 Agustus berakar dari pelantikan Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua MA pertama oleh Presiden Soekarno pada 1945, yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum mahkamah agung peradilan
Editors Team
gilang-permana-putra
Author