Bareskrim Polri Ungkap Modus TPPO Pengantin Pesanan di Singkawang
Badan Reserse Kriminal Polri mengidentifikasi Wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, masih menjadi titik sentral jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus pengantin pesanan ke China pada Rabu (19/8/2026).
Praktik perdagangan orang tersebut menyasar perempuan warga negara Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara China sebelum akhirnya diboyong ke negeri tirai bambu tersebut.
Kemampuan komunikasi bahasa Mandarin yang dimiliki sebagian warga Singkawang menjadi alasan utama para perekrut menjadikan daerah tersebut sebagai lokasi utama perburuan korban.
"Sementara ya, ini masih bisa berkembang ya, yang banyak selama ini yang terjadi kebanyakan tuh di Kalbar (Kalimantan Barat), Singkawang," kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang.
Jaringan perekrut dilaporkan kini mulai melebarkan sayap operasinya ke wilayah Jawa Barat.
"Karena komunikasinya kan-gate-nya, karena komunikasi mereka sudah bisa berbahasa (Mandarin) gitu. Tapi sekarang berkembang mulai ke daerah Jawa Barat," ujar Yolanda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial ULS yang tergiur tawaran kehidupan layak dan uang puluhan juta rupiah dari para pelaku.
"Nah orang dari Guangzhou itu yang carinya ke Singkawang. Mungkin dari mulut ke mulut 'oh itu bisa bahasa China' terus dia ngomong gitu 'aku cari kasih istri'. Enggak ada (grup WA/Telegram), dia langsung apa namanya, langsung door-to-door ke tempat," jelas Yolanda.
Perekrutan dilakukan secara tatap muka langsung tanpa melalui media sosial, di mana korban dijanjikan uang tunai awal Rp 25 juta serta jatah bulanan Rp 10 juta.
"Kembali lagi kan itu harus ditekankan bahwa pernikahan itu bukanlah tindak pidana, tetapi yang menjadi tindak pidana adalah prosesnya. Prosesnya mereka direkrut itu dengan iming-iming mereka memang sudah niatnya untuk dieksploitasi," jelas Yolanda.
Janji manis berupa uang bulanan tidak pernah terealisasi setelah korban tiba di China, di mana korban justru dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk sepuluh anggota keluarga suaminya dan mengalami kekerasan fisik.
"Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga lah, dan apa yang dijanjikan itu tidak diberikan gitu," tutur Yolanda.
Meskipun memiliki dokumen pernikahan resmi yang terdaftar di China, status pernikahan tersebut dinyatakan ilegal menurut hukum Indonesia karena hanya dilakukan secara siri dan penuh manipulasi.
"Di China itu sah. Sah dia ada surat nikahnya di China sah. Tapi prosedurnya kan enggak sah, prosedur dari Indonesianya enggak sah. Mereka pun tidak terdaftar pernikahannya di sini karena siri di Indonesia," kata Yolanda.
Pihak kepolisian tidak mengabaikan fakta lapangan mengenai pola pencarian calon korban dari pihak warga asing yang memanfaatkan jasa perekrut lokal.
"Rata-rata yang dari sananya mencari sih. 'Saya mau mencari istri orang Indonesia'," ujar Yolanda.
Dalam penyidikan kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yaitu CA (25) sebagai perekrut yang mengantongi keuntungan Rp 20 juta dan FU (59) sebagai penerjemah serta penghubung yang mendapat bagian Rp 5 juta.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti meliputi delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP calon korban, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.