Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Meterai Palsu
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pembuat meterai palsu pada Rabu (19/8/2026) di Jakarta, dengan menyita 3,4 juta keping meterai ilegal serta mengamankan 16 tersangka, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi meterai palsu dalam skala besar.
"Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Selain memproduksi dari bahan baku mentah, para pelaku juga memanfaatkan meterai yang pernah dipakai untuk diolah kembali agar terlihat baru.
"Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," jelasnya.
Sistem distribusi meterai ilegal tersebut dilakukan secara luas melalui metode langsung maupun menggunakan kemajuan platform digital.
"Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung, tetapi juga menggunakan marketplace. Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas," ucapnya.
Guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, penanganan kasus ini terus dilakukan secara lintas instansi.
"Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan terus menyesuaikan modus operandinya," tambah dia.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai alat cetak hingga modifikasi mesin jahit yang digunakan untuk membuat perforasi lubang pada kertas meterai palsu.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, 1 mesin set produksi, dan 3 gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.
Hasil penyelidikan terhadap barang bukti gulungan bahan baku mengindikasikan bahwa kapasitas produksi sindikat ini dapat menembus puluhan juta keping meterai tambahan jika tidak segera dihentikan.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," jelasnya.
Penyidik juga menemukan bahwa jutaan keping meterai palsu telah beredar di masyarakat sebelum penggerebekan dilakukan.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari," bebernya.
Adapun 16 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian adalah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.