Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Email Bisnis Senilai Rp 6,2 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber bermodus penipuan melalui email bisnis palsu yang merugikan sebuah perusahaan asal Amerika Serikat senilai USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar, dilansir dari Detikcom pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus transnasional ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, Biro Investigasi Federal, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kami menyampaikan kronologis pengungkapan tindak pidana kejahatan transnasional, yaitu manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu menjadi autentik. Modus operandinya adalah Business Email Compromise," ujar Deddy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika perusahaan asal Amerika, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp, sebelum para pelaku menyusup ke dalam komunikasi email kedua belah pihak.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK diperintahkan oleh otak kejahatan berinisial CW yang merupakan warga negara China dan saat ini masih buron untuk mendirikan perusahaan fiktif sebagai penampung dana.
"Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat yang tercantum adalah alamat fiktif. Dari setiap transaksi, tersangka LPK dan LJ mendapatkan keuntungan atau jatah sebesar 5 persen," ungkap Deddy.
Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu LPK yang merupakan warga negara Indonesia dan LJ yang merupakan warga negara China, sementara otak pelaku berinisial CW masih dalam pencarian.
Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 atau setara Rp 6,2 miliar, pihak kepolisian berhasil memblokir rekening perusahaan fiktif tersebut yang masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau sekitar Rp 5 miliar.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dollar. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, serta ketentuan hukum mengenai transfer dana dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.