Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Maulid Nabi 25 Agustus 2026
Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Penetapan tanggal merah tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah dalam Kalender Hijriah Indonesia terbitan Kementerian Agama.
Keputusan tersebut tertuang resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB nomor 1497 tahun 2025, 2 tahun 2025, dan 5 tahun 2025 itu mencatat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Meski menjadi hari libur keagamaan, pemerintah menegaskan tidak ada alokasi cuti bersama untuk peringatan Maulid Nabi 2026. Masyarakat dan pekerja yang ingin memperpanjang waktu istirahat disarankan mengambil hak cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026, guna menciptakan libur akhir pekan panjang selama empat hari sejak Sabtu, 22 Agustus 2026.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia mengacu pada tradisi penetapan tanggal 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. Selain peringatan keagamaan tersebut, bulan Agustus 2026 juga mencatat hari libur nasional memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.
Perayaan Maulid Nabi dan HUT ke-81 RI menjadi dua tanggal merah terakhir di bulan Agustus sebelum memasuki periode libur nasional berikutnya menjelang akhir tahun.