Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Tantang Audit Keuangan serta Kesehatan

Share

Proses pasca-perceraian antara pembawa acara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Konflik kedua pihak kini meluas ke isu transparansi finansial nafkah anak serta persyaratankondisi kesehatan, seperti dilansir dari Detik Hot.

Sengketa ini meruncing setelah pihak Ruben Onsu berencana melangsungkan audit terhadap penyaluran dana pemeliharaan anak yang dikirimkan setiap bulan. Pihak mantan istri merespons tuntutan audit tersebut dengan kesiapan penuh, meski menilai langkah itu tidak lazim untuk persoalan domestik.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan kesiapan kliennya untuk membeberkan pertanggungjawaban penggunaan dana anak tersebut secara terbuka.

"Kami siap untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaporan terhadap itu ya. Saya pastikan sekali lagi, kami siap menyampaikan pertanggungjawaban pelaporan terkait dengan biaya yang pernah diberikan," kata Chris Sam Siwu.

Ia membeberkan bahwa seluruh catatan pengeluaran anak selalu didata sebelum diajukan kepada pihak pengirim. Karena itu, prosedur audit dianggap terlalu berlebihan bila diterapkan pada kebutuhan harian anak.

"Tetapi ya lucu aja ya. Audit itu kan biasa untuk perusahaan, untuk karyawan. Kalau yang mereka lakukan ini untuk kehidupan anak, anak makan bakso di pinggir jalan lalu diminta bon bakso, ini kan agak menurut saya agak gak lazimlah buat kami lawyer," ujar Chris Sam Siwu.

Sebagai respons balik atas tuntutan audit finansial tersebut, pihak Sarwendah mengajukan syarat pemeriksaan medis terhadap presenter berusia 43 tahun itu guna menjamin keamanan anak-anak.

"Klien kami tegaskan tidak keberatan itu (audit nafkah) dilakukan. Klien kami gak ada masalah karena semua buktinya ada. Tetapi yang lazim sebenarnya adalah audit kesehatan buat kami ya. Kalau dia memang mau meminta audit nafkah atau biaya pemeliharaan dan pendidikan itu, kita juga minta audit kesehatan terhadap klien Bang Minola," tegas Chris Sam Siwu.

Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mempertanyakan pemunculan syarat medis yang terkesan mendadak. Ia menegaskan bahwa kesepakatan formal dalam Akta 39 di hadapan notaris telah menjamin hak bertemu anak tanpa hambatan.

"Kalau memang benar itu ada dan itu membahayakan, harusnya dari awal kan itu sudah diatur. Loh, dia mengatakan, 'Oh ini kita tidak atur karena kita gak mau mengatur hal-hal yang sensitif'. Loh, tapi kan tetap harusnya bisa diakali dengan bahasa misalnya dengan syarat-syarat yang ditentukan di kemudian hari, boleh. Ini gak ada, tanpa syarat," ujar Minola Sebayang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author