Polda Metro Jaya Sita Tiga Juta Meterai Palsu Dari Sindikat Lintas Provinsi
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produsen dan pengedar meterai palsu lintas provinsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Operasi penindakan serentak yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum tersebut menyeret 16 orang sebagai tersangka. Penyidik mengamankan 3.438.541 keping meterai ilegal siap edar beserta mesin cetak dan bahan baku.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari aduan masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang masuk ke markas kepolisian. Para pelaku memiliki peran terstruktur mulai dari pembuat, penyalur, kurir, pemproses ulang, hingga penjual di platform digital.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.
Investigasi gabungan mencatat bahwa tiga gulung bahan baku kertas tersebut sanggup mencetak lebih dari 33 juta keping meterai baru. Sindikat ini juga tercatat mampu mencetak 900 ribu lembar meterai hanya dalam waktu 10 hari.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," jelasnya.
Penyidikan mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, yaitu B selaku pembuat, RC sebagai penyalur, M sebagai kurir, serta TA dan RTP sebagai pemproses ulang meterai bekas. Sebanyak 11 tersangka lainnya bertindak sebagai penjual di platform jual beli daring.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari," bebernya.
Modus operandi kelompok ini mencakup pencetakan meterai baru secara ilegal serta pembersihan meterai bekas pakai agar tampak baru kembali. Sepanjang tahun lalu, jaringan ini diperkirakan meraup omzet penjualan mencapai Rp40,07 miliar.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto.
Penindakan hukum ini dilakukan untuk menjaga penerimaan kas negara sekaligus menghentikan peredaran produk ilegal dari tingkat hulu hingga hilir.
"Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Polisi menangkap para tersangka yang berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, serta MO dalam serangkaian penangkapan.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Polisi telah menyita barang bukti penting berupa alat cetak, mesin jahit, hingga mesin poly untuk menunjang proses penyidikan perkara.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat membeli meterai tempel dengan memperhatikan ciri-ciri keaslian secara cermat. Ciri fisik meterai asli mencakup tanda hologram, efek perubahan warna, dan tekstur kasar di area tertentu.
"Untuk meneliti apabila ada masyarakat atau kita mau melihat, sistemnya hampir sama seperti pengecekan uang dari Bank Indonesia. Jadi memang bisa diterawang karena ada tanda atau kode keaslian seperti hologram burung Garuda, itu bisa terlihat juga. Bahan yang ada di depan ini memang tidak ada hologramnya. Bagi masyarakat kami imbau apabila mau membeli meterai, bisa dilakukan tindakan yang sama seperti pengecekan uang ya secara kasat mata," kata Victor.
Otoritas pajak mengingatkan publik agar memverifikasi keaslian bentuk fisik meterai sebelum melakukan transaksi pembelian.
"Kemudian kalau diraba di permukaan meterai asli akan terasa kasar pada bagian angka nominal 10.000 dan pada tulisan Meterai Tempel. Kemudian ketika digoyang di sudut tertentu akan berubah dari warna magenta ke warna hijau ketika sudut pandang kita digeser. Tapi secara mudah juga langsung saja diketahui ketika harga itu kurang dari Rp 10.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Bea Meterai serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik Polda Metro Jaya juga tengah mendalami potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.