Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka Sindikat Meterai Palsu
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pembuat dan pemalsu meterai dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penindakan hukum ini dilakukan setelah aparat mengendus praktik produksi serta peredaran meterai ilegal di masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi meterai palsu, termasuk mesin jahit hingga mesin poly, beserta lembaran meterai tiruan.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penyidik mengimbau masyarakat agar senantiasa cermat dan memeriksa keaslian produk sebelum membeli meterai tempel di pasaran.
"Untuk meneliti apabila ada masyarakat atau kita mau melihat, sistemnya hampir sama seperti pengecekan uang dari Bank Indonesia. Jadi memang bisa diterawang karena ada tanda atau kode keaslian seperti hologram burung Garuda, itu bisa terlihat juga. Bahan yang ada di depan ini memang tidak ada hologramnya. Bagi masyarakat kami imbau apabila mau membeli meterai, bisa dilakukan tindakan yang sama seperti pengecekan uang ya secara kasat mata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean.
Sementara itu, otoritas perpajakan membeberkan sejumlah ciri fisik khusus yang membedakan meterai asli dengan produk buatan sindikat tersebut.
"Kemudian kalau diraba di permukaan meterai asli akan terasa kasar pada bagian angka nominal 10.000 dan pada tulisan Meterai Tempel. Kemudian ketika digoyang di sudut tertentu akan berubah dari warna magenta ke warna hijau ketika sudut pandang kita digeser. Tapi secara mudah juga langsung saja diketahui ketika harga itu kurang dari Rp 10.000," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.