KNKT Ungkap KMP Mutiara Sentosa II Tidak Memiliki Sekoci
Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengagendakan pemaparan hasil temuan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura, Jawa Timur, dalam rapat bersama Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penyelidikan mendalam menunjukkan kapal penumpang tersebut sama sekali tidak dilengkapi sekoci keselamatan. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi kelaiklautan armada penyeberangan sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Nah di sini berdasarkan Safety and Fire Control Plan di kapal ini harusnya terdapat dua sekoci penolong tapi memang kami menemukan dari interview dengan awak kapal, kami tidak menemukan adanya sekoci tersebut di atas kapal," kata Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Otoritas keselamatan transportasi mencatat armada ini hanya membawa sarana evakuasi terbatas untuk mengatasi keadaan darurat.
"Rakit penolong 37 unit dengan total penumpang yang dapat ditampung sekitar 920. Rescue boat satu, terus kemudian tidak ada sekoci dan kapal ini dilengkapi dengan Marine Evacuation System atau tangga peluncur sebanyak empat unit," ucap Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Aturan keselamatan pelayaran yang berlaku padahal mewajibkan ketersediaan sekoci di setiap sisi kapal.
"Ada aturannya minimum 15% kanan kiri masing-masing 15% dari jumlah penumpang," imbuh Soerjanto Tjahjono, Kepala KNKT.
Pimpinan Komisi V DPR langsung mengonfirmasi temuan ini kepada pihak pengelola kapal.
"Pak, saya langsung ke Bapak saja ini. Ini kan temuan dari KNKT tidak ada sekoci yang harusnya ada sekoci 30% di kiri, 30% di kanan. Bapak ada mik situ coba bapak jawab.
Kenapa bapak tidak pasang sekoci di kapalnya? Jelaskan, Pak," ucap Lasarus, Ketua Komisi V DPR.
Pihak manajemen operator kapal memberikan tanggapan terkait dasar legalitas operasional armada mereka.
"Iya, jadi dasar kami mengoperasikan kapal adalah sertifikat, Pak. Jadi di kapal itu adalah SKP-nya, laik Laut dan SMC-nya, Safety Management Certificate laik laut. Itu saja dasarnya, Pak," ujar Asep Suparman, Direktur Operasi dan Komersial PT Atosim Lampung Pelayaran (PT ALP).
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan lanjutan mengenai pemahaman regulasi keselamatan.
"Bapak sadar nggak kalau ada kewajiban ada sekoci di kiri di kanan tuh diatur? Bapak tidak tahu?" tanya Lasarus, Ketua Komisi V DPR.
Pihak pengelola kapal memberikan respons singkat atas pertanyaan regulasi tersebut.
"Kami tidak tahu, Pak," jawab Asep Suparman, Direktur Operasi dan Komersial PT Atosim Lampung Pelayaran (PT ALP).
Ketidaktahuan operator kapal terhadap syarat kelengkapan sekoci memicu keheranan pimpinan rapat.
"Pak KNKT, tidak tahu, Pak. Tidak tahu di aturan kalau ada harus ada sekoci 30% di kiri 30% di kanan. Tidak tahu. 15% di kiri 15% di kanan.
Tidak tahu? Dan itu tidak menjadi syarat selama ini, Pak ya? Tidak menjadi syarat untuk kelaikan kapal bapak berlayar?" cecar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.
Pihak operator kemudian menjelaskan rekam jejak operasi kapal serta keberadaan perlengkapan keselamatan lainnya.
"Iya, tapi peralatan yang lain ada, Pak," sebut Asep Suparman, Direktur Operasi dan Komersial PT Atosim Lampung Pelayaran (PT ALP).
Risiko besar terkait keselamatan ratusan penumpang tanpa dukungan sekoci menjadi fokus teguran keras DPR.
"Saya tidak tanya yang lain. Saya tanya sekoci. Saya tanya sekoci ini.
Bapak bawa penumpang kan? Bisa bawa sampai 600 orang, Pak ya? Iya.
Betul? Bapak kebayang nggak kalau 600 orang ini ada apa-apa tanpa sekoci yang bisa membantu life jacket yang ada, ini bisa membahayakan nyawa orang," tegas Lasarus, Ketua Komisi V DPR.
Pengawasan izin kelaikan kapal oleh instansi terkait juga disoroti karena dugaan pembiaran standar keselamatan yang berlangsung bertahun-tahun.
"Tapi ndak apa-apa bapak kan tidak tahu. Dan tidak tahu dan sudah 11 tahun beroperasi. Kok bisa keluar izin kelaikan kapalnya Bapak punya?
Ini Pak Menteri, kapal kita ribuan sih, Pak. Kalau nanya Pak Menteri ya kita pusing Pak Menteri jawabnya mana Pak Menteri tahu. Tapi inilah kondisi di bawah, Pak Menteri, yang harus kita perbaiki.
Standar keselamatan. Tadi Pak Menteri sudah menyampaikan, satu korban terlalu banyak. Tanpa sekoci kapal bapak mau berapa korban yang akan timbul, Pak?" sambung Lasarus, Ketua Komisi V DPR.
Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terhadap jajaran otoritas pelabuhan demi mencegah berulangnya insiden serupa.
"Inilah potret dari kondisi kita hari ini. Sudahlah Pak Menteri tegas-tegas saja dah, Pak. Yang tidak berkompeten, KSOP-KSOP bapak udah bapak rapiin deh, itu aja bahasa saya udah.
Kita dukung seluruh kebijakan Pak Menteri demi keselamatan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Seperti tadi saya bilang Pak Menteri biar langit runtuh aturan Bapak tegakkan. Karena kewenangan ada pada Pak Menteri hari ini.
Kita berharap kejadian ini tidak berulang," tutur Lasarus, Ketua Komisi V DPR.