Kemenhaj Usul Kenaikan Biaya Haji 2027 Menjadi Rp 107 Juta
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 10 hingga 15 persen untuk tahun 2027 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pemerintah berupaya menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah agar tidak mengalami lonjakan signifikan. Usulan ini diajukan seiring dengan skema penyesuaian penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Antara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen," kata Irfan di kompleks parlemen senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kenaikan anggaran BPIH tersebut dipicu oleh penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) serta kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi. Otoritas Arab Saudi diketahui telah menghapus penyediaan layanan haji kelas D yang merupakan kategori termurah, sehingga kontingen Indonesia harus beralih ke layanan kelas C.
"Jenis layanannya pun berbeda karena pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," ucap Irfan.
Perubahan ke kelas C tersebut dipastikan berimbas pada peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi para jemaah Indonesia selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Peningkatan fasilitas ini mencakup akomodasi di Armuzna hingga ketersediaan konsumsi.
"Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan," ujarnya.
Rencana anggaran ini akan terus dimatangkan melalui pembahasan mendalam bersama Komisi VIII DPR RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH.
"Tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH," katanya.
Sebelumnya, Kemenhaj telah menyampaikan proyeksi awal penyesuaian biaya tersebut saat rapat evaluasi pelaksanaan haji tahun 2026 pada Juli lalu. Dalam usulan tersebut, total BPIH 2027 dirancang meningkat sekitar Rp 19 juta dibanding tahun sebelumnya.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Nominal tersebut memperhitungkan penambahan biaya secara menyeluruh pada komponen operasional penyelenggaraan ibadah di tanah suci.
"Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambung Irfan.
Guna menjaga keterjangkauan pembayaran bagi pendaftar, Kemenhaj menyiapkan formulasi pembiayaan dengan porsi 60 persen dibebankan pada nilai manfaat BPKH dan 40 persen ditanggung jemaah.
"Mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," sebut Irfan.