Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China

Share

Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan ke China di Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Dilansir dari Detikcom, para perekrut disinyalir meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari setiap korban yang dikirimkan ke luar negeri.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang membeberkan besaran keuntungan yang dikantongi oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Perekrut ini (CA) dapat keuntungannya Rp 20 juta loh per orangnya. Jadi besar loh dapatnya si perekrut gitu. Nah, yang memfasilitasi tadi si FU yang dia sebagai yang di sana penterjemah Mandarinnya itu, dia dibagi nih sama si perekrut, dia dikasih Rp 5 juta," ujar Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Guna memikat calon korban, para perekrut menjanjikan sejumlah uang tunai serta kehidupan yang layak di China. Namun, seluruh janji finansial bulanan tersebut tidak pernah direalisasikan.

"Pada saat diiming-imingi itu kan sudah diini-iniin, 'Kamu begitu berangkat dapat Rp 25 juta, selama kamu nanti di sana setiap bulan dikasih Rp 10 juta'," tuturnya.

Setibanya di negara tujuan, para korban tidak menerima uang yang dijanjikan dan justru dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk keluarga besar suaminya.

"Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tanggalah, dan apa yang dijanjikan itu tidak diberikan gitu," ujar Yolanda.

Kasus ini menimpa korban berinisial ULS (23) yang dinikahi secara siri di Jakarta oleh pria warga negara China non-muslim sebelum dibawa ke China. Di sana, korban dianiaya hingga akhirnya berhasil melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KJRI.

"Tidak dibayar dan di-KDRT dan dia mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah seluruhnya, pekerjaan domestik dia yang ngerjakan. Ketika di sana dia merasa dieksploitasi, dipukul, dia sempat kabur ke KJRI. Melapornya ke KJRI. Makanya KJRI membantu untuk memulangkan," ujar Yolanda.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author