Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produsen meterai palsu di Jakarta pada Rabu (19/8/2026). Petugas menyita 3,4 juta keping meterai ilegal beserta alat produksinya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus pemalsuan barang bernilai tinggi ini berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Selain jutaan lembar meterai siap edar, tim gabungan juga menyita satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku yang siap diolah.
Pihak otoritas perpajakan langsung melakukan penelitian terhadap seluruh material yang ditemukan di lokasi pembuatan. Potensi produksi dari bahan tersisa diketahui masih sangat besar jika tidak segera ditindak.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa bahan baku tersebut dapat diolah menjadi puluhan juta lembar meterai ilegal tambahan. Penghentian aktivitas sindikat ini dinilai berhasil mencegah kehilangan penerimaan negara dalam jumlah fantastis.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," jelas Bimo Wijayanto.
Sebelum penggerebekan dilakukan, sebagian dari hasil cetakan meterai palsu tersebut rupanya telah beredar luas di pasaran. Mesin pencetak milik pelaku memiliki kemampuan manufaktur yang terbilang sangat cepat.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," beber Bimo Wijayanto.
Penindakan hukum terhadap jaringan pembuat meterai ilegal ini berawal dari laporan masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima oleh kepolisian. Tindak lanjut atas laporan tersebut berujung pada operasi penangkapan bersama.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto.
Aparat kepolisian menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan ini. Pembongkaran jaringan tersebut berakar dari kepedulian warga yang melaporkan kejanggalan di lapangan.
"Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," ungkap Dekananto.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Seluruh tersangka memiliki peran berbeda dalam skema pembuatan hingga pendistribusian meterai ilegal tersebut.