Polisi Tangkap Perampok Bidan di Rokan Hilir

Share

Aparat kepolisian menangkap pelaku pembacokan terhadap bidan berinisial E setelah menyatroni rumah korban di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (14/8) malam, dilansir dari Detikcom.

Pelaku berinisial AP (16) ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah melarikan diri selama tiga hari usai beraksi.

Insiden bermula saat aksi pencurian yang dilakukan pelaku dipergoki oleh korban. Pelaku yang panik kemudian membacok korban secara membabi buta menggunakan parang hingga menyebabkan luka robek parah di bagian kepala, telinga, dan jari tangan.

Mendengar teriakan minta tolong dari korban, warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku melarikan diri ke area belakang rumah, sementara warga melarikan korban ke Puskesmas Teluk Merbabu untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan langsung dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Kubu dengan melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi menyeberang ke provinsi tetangga.

"Pada Senin (17/8), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat," jelas AKBP Adli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, remaja tersebut mengaku menjalankan aksi perampokan itu seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Polisi menyita barang bukti berupa dua bilah parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, selembar kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, dan satu batang kayu broti.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah," pungkasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mako Polsek Kubu dan dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author