Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel

Share

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung melalui praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Gugatan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL tersebut diajukan untuk memprotes langkah penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap dirinya. Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Utama dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak kuasa hukum Pemohon.

Proses persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan ditunda untuk hari Kamis besok, tanggal 20 Agustus 2026, dengan memberikan kesempatan mengajukan jawaban sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon. Para pihak tetap hadir, sidang selesai dan sidang ditutup," ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam petitum permohonannya, pihak Pemohon meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Selain itu, Pemohon menuntut pembebasan segera dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Petitum tersebut juga mendesak penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 serta pemulihan seluruh hak hukum Pemohon.

Sebelumnya, Febrie juga telah mendaftarkan praperadilan terpisah nomor 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL terkait keabsahan tindakan penyitaan. Gugatan tersebut menguji tindakan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung selaku Turut Termohon.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author