Menteri ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi Gunung Ungaran dan Telaga Ranu

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menerbitkan Surat Keputusan izin panas bumi Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero) dan WKP Telaga Ranu kepada PT Telaga Ranu Geothermal, Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detik Finance. Pengumuman penetapan izin eksplorasi energi terbarukan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi dalam forum Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta. "Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri karena telah merilis penerbitan SK untuk Izin Panas Bumi yang nanti akan diberikan untuk wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran, nanti akan diberikan kepada PLN, dan wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengalokasikan penugasan survei pendahuluan panas bumi Cugudang Panti kepada PT Pertamina Geothermal Energy Tbk serta kawasan Bituang kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal, di samping menyiapkan lelang lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.

"Dan kami juga melaporkan saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7, dan ini ada terobosan yang atas arahan Pak Menteri dilakukan lelang menjadi satu tahap," kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Sektor panas bumi nasional tercatat memiliki akumulasi potensi mencapai 23.202,77 megawatt, namun kapasitas terpasang saat ini baru menyentuh angka 2.776,39 megawatt atau masih menyisakan sekitar 88,4 persen potensi yang belum dimanfaatkan.

"Jadi rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author