Pemkab Aceh Tengah Percepat Pemulihan Infrastruktur Bencana
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana untuk memulihkan aksesibilitas warga. Dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026), pemulihan jalan, jembatan, aliran sungai, dan fasilitas dasar dibagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Strategi pemulihan difokuskan pada pengembalian keterhubungan jalur transportasi menuju kawasan permukiman, sekolah, pusat kegiatan ekonomi, hingga lahan pertanian. Pemkab Aceh Tengah juga memperkuat pendataan kerusakan guna menetapkan prioritas penanganan lokasi yang paling mengancam keselamatan dan aktivitas publik.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan menegaskan komitmen pemerintah dalam merealisasikan program rekonstruksi fisik yang tengah berjalan secara berkesahapan.
"Program rehabilitasi dan rekonstruksi sedang berjalan. Pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN Aceh berjalan dengan baik. Begitu juga pekerjaan dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten melalui berbagai sumber pendanaan yang saat ini masih berproses," kata Muchsin Hasan, Wakil Bupati Aceh Tengah.
Sejumlah agenda mendesak yang ditangani meliputi normalisasi sungai, perbaikan ruas jalan menuju pemukiman, penanganan jembatan, serta penyediaan fasilitas dasar. Penanganan tersebut ditujukan untuk meminimalisasi risiko gangguan berulang akibat banjir dan tanah longsor di wilayah Takengon dan sekitarnya.
Meskipun data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Juli 2026 mencatat tidak ada tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, pemulihan tetap didukung anggaran kementerian/lembaga, APBD provinsi, dan APBD kabupaten.
Dukungan finansial juga diperkuat lewat bantuan keuangan antardaerah senilai Rp 27 miliar yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah pada Juni 2026. Bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 25 miliar dan Pemerintah Kabupaten Solok sebesar Rp 2 miliar.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera secara berkala memantau perkembangan hunian sementara dan pemulihan akses jalan. Pemantauan lapangan menjadi dasar koordinasi untuk mencegah tumpang tindih program antarkementerian dan lembaga.