SEFAS Group Akuisisi 100 Persen Bisnis SPBU Shell di Indonesia
SEFAS Group resmi mengumumkan akuisisi 100 persen bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum milik Shell di Indonesia pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah akuisisi penuh atas jaringan SPBU tersebut dilakukan dengan tetap tunduk pada persetujuan regulator serta pemenuhan persyaratan umum lainnya. CEO SEFAS Group, Ricky Roesli, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan sektor ritel energi nasional melalui aksi korporasi ini.
"Sebagai distributor pelumas Shell terbesar di Indonesia, SEFAS bangga dapat mengambil langkah bisnis berikutnya, dan mendukung pertumbuhan masa depan sektor ritel energi Indonesia," kata CEO SEFAS Group, Ricky Roesli.
Ricky menjelaskan bahwa kepemilikan SPBU Shell menjadi fondasi penting untuk memuluskan strategi pengembangan bisnis perusahaan ke depan. "Ambisi kami adalah membangun salah satu bisnis ritel energi yang paling terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi negara serta kebutuhan energi yang terus berkembang," paparnya.
Proses akuisisi kepemilikan penuh ini terus dilanjutkan oleh pihak grup dengan target penyelesaian transaksi pada tahun ini. "Prioritas utama SEFAS adalah memastikan proses transisi berjalan lancar dengan tetap menjaga kegiatan operasional yang aman dan andal," terangnya.
Meskipun terjadi pengalihan kepemilikan bisnis, para pelanggan akan tetap melihat merek Shell di Indonesia melalui skema lisensi merek yang menjaga kesinambungan layanan bagi pelanggan, karyawan, serta mitra. Presiden Direktur Shell Indonesia, Andri Pratiwa, memberikan tanggapan positif terkait kemitraan dan rekam jejak yang telah terjalin bersama SEFAS Group. "SEFAS merupakan mitra yang telah lama bekerja sama dengan Shell di Indonesia dan memiliki pemahaman mendalam mengenai pasar lokal, kebutuhan pelanggan, serta jaringan yang telah terbangun kuat untuk mendukung fase pertumbuhan bisnis berikutnya," ujar Presiden Direktur Shell Indonesia, Andri Pratiwa.