Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Sektor Panas Bumi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak bagi investor proyek panas bumi di Jakarta pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan ini dirancang untuk memacu pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia yang disinyalir sebagai yang terbesar di dunia. Hingga saat ini, tingkat pemanfaatan potensi energi terbarukan tersebut masih minim, yaitu berkisar antara 10 hingga 13 persen.
Skema insentif berupa potongan perpajakan akan diberikan melalui pembaruan regulasi, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres) guna memberikan kemudahan berusaha di sektor geothermal.
"Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal," kata Bahlil.
Di samping merancang kelonggaran aturan perpajakan, pemerintah mengimbau para pengusaha yang telah mengantongi izin konsesi untuk segera mengeksekusi proyeknya. Penundaan pembangunan oleh pemegang konsesi dinilai menjadi salah satu hambatan dalam percepatan pengembangan energi panas bumi nasional.
"Nah untuk menuju ke sana, saya juga minta komitmen kepada teman-teman pengusaha. Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi, harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan.
Kalau ditahan, itu juga memperlambat. Jadi jangan sampai kita lambat dan itu hanya dianggap sebagai yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.