Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka Pembuat Meterai Palsu

Share

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap kasus produksi dan penjualan meterai palsu di Jakarta pada Rabu (19/8/2026). Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan sindikat pemalsuan ini merupakan hasil tindak lanjut polisi atas aduan masyarakat serta sejumlah laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian. Operasi penindakan dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Juni hingga awal Juli 2026.

"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto.

Aktivitas ilegal jaringan ini terdeteksi menjangkau sejumlah daerah lintas provinsi di Indonesia. Penindakan terhadap para pelaku berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

"Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," ungkap Dekananto.

Petugas menyita berbagai alat produksi meterai palsu, termasuk mesin jahit dan mesin poly, beserta lembaran meterai palsu sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya.

"Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ungkap Dekananto.

Adapun 16 tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Setiap tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam skema pembuatan hingga pendistribusian meterai palsu tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author