Polres Bengkalis Tetapkan Lansia Tersangka Karhutla di Temeran

Share

Penyidik Polres Bengkalis menetapkan lansia berinisial IA (79) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Dusun I Temeran, Kecamatan Bengkalis, Riau, setelah menggelar perkara pada Senin (17/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan lantaran tersangka diduga sengaja membakar lahan perkebunan miliknya hingga merembet ke area sekitarnya. Polisi langsung mengamankan IA usai kobaran api tidak terkendali.

"Tersangka IA diamankan pada Minggu (16/8) setelah membakar lahan yang kemudian merembet ke perkebunan sekitarnya," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Peristiwa pembakaran kebun sagu seluas satu hektare tersebut bermula pada Minggu (16/8/2026) siang. Warga sekitar sebenarnya telah memberikan peringatan awal kepada tersangka sebelum api dinyalakan.

"Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali," imbuhnya.

Kondisi cuaca terik dan angin kencang membuat kobaran api membesar dalam kurun waktu satu jam hingga menghanguskan tanaman sagu serta meluas ke lahan warga lain. Warga setempat bersama Bhabinkamtibmas dan tim pemadam kebakaran gabungan akhirnya turun tangan memadamkan api.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa mancis, potongan karet ban dalam motor, pelepah sagu dan batang kayu terbakar, parang, sertifikat tanah, KTP tersangka, serta satu batang sawit berusia enam bulan.

Atas tindakan tersebut, IA dijerat Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini," pungkas AKP Yohn.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author