DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Lakukan Identifikasi Rekening

Share

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan penyedia jasa aset kripto mengidentifikasi rekening keuangan pengguna secara ketat, sebagaimana dikutip dari Detik Finance. Langkah ini mencakup pendaftaran domisili para pemakai aset digital sesuai standar pertukaran data internasional Crypto-Asset Reporting Framework. Kewajiban tersebut berlandaskan Pasal 2 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2017 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Aturan ini juga merujuk pada pelaksanaan ketentuan Pasal 31 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.

Dalam prosedur baru ini, setiap calon pelanggan platform kripto diharuskan menyerahkan dokumen pernyataan diri yang sah atau valid self-certification. Persyaratan valid self-certification tersebut dibuat sebagai bagian terpisah dari berkas pendaftaran akun standar.

Mekanisme pendaftaran ketat ini selaras dengan kewenangan otoritas perpajakan dalam mengakses data keuangan lembaga jasa. "Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan," tulis pengumuman resmi DJP.

Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan rekening keuangan relevan secara otomatis kepada DJP. Prosedur due diligence atau uji tuntas wajib diterapkan sejak tahap awal pembukaan akun pengguna baru. Perusahaan platform kripto diwajibkan meminta lembar pernyataan diri yang sah saat calon pengguna mendaftarkan akun.

Verifikasi Domisili dan Prinsip Mengenal Nasabah

Selain mengumpulkan dokumen, penyedia jasa kripto perlu melakukan klarifikasi mengenai kewajaran serta validitas pernyataan pengguna.

Proses verifikasi memanfaatkan basis data yang dimiliki perusahaan, termasuk dokumen dari prosedur anti pencucian uang dan know your customer. "Dan menentukan negara domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut," tambah pengumuman DJP. Perusahaan penyelenggara perdagangan kripto juga diwajibkan menyelenggarakan, menyimpan, serta memelihara seluruh dokumentasi terkait secara berkala.

Ketentuan Ketat Dokumentasi Pernyataan Diri

Dokumen pernyataan diri yang disimpan oleh penyedia jasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan formal yang telah ditetapkan.

Persyaratan pertama menegaskan bahwa berkas harus ditandatangani atau diafirmasi secara sungguh-sungguh oleh pengguna atau kuasa sahnya. Aturan kedua menentukan bahwa tanggal penerbitan dokumen diberikan paling lambat pada saat pernyataan diri tersebut diperoleh.

Ketentuan ketiga mengharuskan berkas memuat perincian data sesuai ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf c PMK-108/2025. "Melalui pengumuman ini, PJAK Pelapor CARF diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan," terang pengumuman tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Aset Kripto CARF djp Kemenkeu Pajak
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author