Mediasi Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu di PN Jaksel
Proses mediasi perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi dinyatakan buntu setelah berjalan selama kurang lebih 30 hari. Kegagalan mencapai persetujuan hak asuh anak ini membuat perkara berlanjut ke sidang pokok minggu depan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Perselisihan kedua belah pihak kian tajam lantaran perbedaan mendasar mengenai akses dan syarat pertemuan dengan anak-anak mereka. Pihak Ruben Onsu menolak syarat tambahan yang diajukan oleh Sarwendah dan tetap berpegang pada kesepakatan awal.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa jalan buntu ini secara otomatis mengarahkan sengketa ke agenda pemeriksaan gugatan utama di persidangan.
"Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Minola menegaskan bahwa kliennya merujuk pada Akta 39 yang memberikan hak berkumpul dengan anak tanpa batasan syarat tertentu selama dua hingga tiga hari setiap minggunya.
"Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Sementara itu, pihak Sarwendah menilai kebuntuan ini terjadi meskipun seluruh upaya maksimal telah ditempuh. Mereka membantah mengajukan syarat memberatkan, melainkan menekankan aspek kewajiban perlindungan dan keselamatan anak.
"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.
Memasuki tahap pembuktian di persidangan mendatang, pihak Sarwendah mengaku telah menyiapkan bukti tertulis serta mental untuk menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan.
"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kita siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.