Pemerintah Masih Kaji Pembatasan Pembelian BBM Pertalite
Pemerintah Indonesia masih melakukan kajian mendalam terkait rencana pembatasan skema pembelian BBM jenis Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi desil 9 dan 10, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (19/8/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan operasional penyaluran BBM bersubsidi di lapangan saat ini tetap berjalan normal. Kebutuhan angkutan umum seperti bus dan truk masih dilayani hingga batas kuota 200 liter per hari, sedangkan kendaraan pribadi mendapatkan jatah hingga 50 liter harian.
"Pembatasan Pertalite, sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Sekarang masih kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Langkah evaluasi kriteria penerima Pertalite ini ditujukan guna memastikan subsidi energi negara tersalurkan tepat sasaran. Kelompok masyarakat kelas atas desil 9 dan 10 dinilai sudah memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak relevan lagi memanfaatkan dana subsidi rakyat.
"Tapi gini loh, masih, kita kan kalau Desil 9, 10 itu kan seperti saya, seperti Pak Ketua Asosiasi. Masa kita mau pakai subsidi? Ya sudahlah, yang kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Wacana kebijakan pembatasan ini bergulir intensif setelah dilakukannya koordinasi strategis lintas kementerian di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan skema pengurangan penyaluran Pertalite untuk segmen menengah ke atas bakal dirancang secara bertahap.
"Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalilte untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah menargetkan pembahasan teknis pengaturan penerima subsidi ini dapat dituntaskan secepatnya sebelum memasuki pergantian tahun anggaran mendatang.
"Masih didiskusikan-masih didiskusikan. Sebelum tahun depan mungkin kita implementasikan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.