Polda Metro Jaya Penggal Industri Rumahan Tembakau Sintetis
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi industri rumahan tembakau sintetis di kawasan Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti seberat 487,38 gram, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan narkotika mandiri yang menargetkan konsumen kalangan muda. Polisi menangkap dua pemuda berinisial A (24) dan Q (23) yang mengoperasikan produksi di dalam kamar kos.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum merinci sejumlah barang bukti yang disita oleh jajarannya saat operasi penangkapan berlangsung.
"Dari hasil pemeriksaan telah diamankan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis dengan berat bruto 487,38 gram, tembakau murni 330 gram, tiga botol bibit sintetis, prekursor, timbangan digital, alat masak, perangkat komunikasi, dan barang bukti lain," kata Indah dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Para pelaku mendapatkan bahan baku melalui transaksi di media sosial dengan sistem pembayaran transfer. Pengiriman barang dilakukan memanfaatkan metode tempel atau pemetaan lokasi secara tersembunyi.
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 1 Agustus dengan menangkap tersangka Q beserta empat plastik klip berisi tembakau sintetis. Penangkapan kedua berlanjut pada 4 Agustus di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat tersangka A diringkus bersama barang bukti tembakau sintetis seberat 386,1 gram.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami keterangan dari kedua tersangka untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih luas.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna mengungkap jaringan sindikat peredaran narkotika lainnya," ujar Indah.