Bareskrim Bongkar Sindikat Pengantin Pesanan ke China dengan Korban Jadi ART
Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Korban, berinisial ULS, tergiur janji hidup layak dan uang bulanan Rp 10 juta, namun justru disiksa dan dijadikan asisten rumah tangga (ART), dilansir dari Detikcom.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah, menyebut dua tersangka telah ditetapkan, yakni CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah sekaligus penghubung.
"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," ujar Brigjen Nurul pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2026).
Korban juga dijanjikan uang Rp 25 juta di awal dan uang bulanan Rp 10 juta jika berangkat ke China.
"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan 10 juta rupiah setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," kata Nurul.
Meski menerima Rp 25 juta di awal, janji uang bulanan tidak pernah terealisasi. Korban malah mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai ART untuk keluarga besar suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.
"Kemudian setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," ungkap Nurul.
Barang bukti yang disita antara lain 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan catatan nikah palsu.
Para tersangka terancam pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto KUHP.