Dosen UI Ungkap Realita Penghasilan dan Pekerjaan Sambilan di Jabodetabek

Share

Banyak dosen Universitas Indonesia (UI) yang mengambil pekerjaan sambilan karena tingginya biaya hidup di wilayah Jabodetabek, menurut Ketua Paguyuban Pekerja UI, Irwansyah, dosen Ilmu Politik FISIP UI.

Irwansyah mengatakan dosen biasa mencari penghasilan tambahan melalui riset atau membuka usaha. "Banyak, karena kebutuhan hidup di Jabodetabek tinggi. Cari riset tambahan di luar atau usaha," ujarnya kepada detikEdu, Selasa (18/8/2026).

Selain itu, ada dosen yang juga mengajar di universitas lain, tergantung kemampuan fisik dan waktu mereka. "Kalau masih punya kemampuan fisik, karena kan untuk mengajar di tempat lain juga butuh waktu ya. Jadi ada banyak, nggak sedikit yang ngajar di tempat lain juga," tambahnya.

Wakil Rektor UI Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya, Ahmad Gamal, menyebut dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa take home pay (THP) dosen UI bisa mencapai tiga kali UMK Kota Depok, dengan rincian berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut: staf pengajar sekitar Rp 16,5 juta, asisten ahli Rp 19,3 juta, lektor Rp 27,6 juta, lektor kepala Rp 33,1 juta, dan guru besar Rp 49,7 juta.

Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh kalangan dosen. "Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," kata Irwansyah.

Gaji pokok dosen sendiri berada di angka Rp 3,5 juta, masih di bawah UMK Depok sebesar Rp 5,5 juta. Dosen yang memiliki sertifikasi dan hibah mendapatkan tunjangan tambahan, namun tidak setiap saat mendapat hibah. "Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan," jelas Irwansyah.

THP juga berbeda untuk dosen baru yang masih masa percobaan dan belum menerima penuh upah. "Di tahun awal bekerja, dia justru nggak dapat full. Dan kebanyakan masih belum punya tunjangan tetap kayak serdos di istilah sertifikasi dosen. Negara membayar sekitar 3 juta bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen," tambahnya.

Irwansyah menegaskan bahwa PPUI dan banyak dosen tidak setuju dengan klaim THP tiga kali UMK Depok karena tidak ada transparansi yang jelas. "Jadi singkatnya, PPUI dan kebanyakan dosen itu tidak setuju dengan pendapatnya. Karena tidak ada transparansi yang jelas untuk membuktikan adanya klaim itu. Klaim 3 kali UMK Depok," tegasnya.

Data dan pernyataan ini dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author