KPK Periksa Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Pajak

Share

KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rabu (19/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 dengan dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar selama menjabat Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, dilansir dari Detikcom. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap penyidik menemukan restoran dan Cottage milik Haniv yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," ujar Asep.

Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak dan menggunakan dana tersebut untuk bisnis fashion anaknya. Dia juga menggunakan jejaringnya dalam mencari sponsor dengan mengirim email permintaan modal kepada pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan, berdasarkan email tersebut, Haniv menerima gratifikasi Rp 804 juta untuk mendukung bisnis fashion anaknya dan total gratifikasi mencapai Rp 21,5 miliar. KPK menyatakan uang gratifikasi itu tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv yang diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: gratifikasi korupsi KPK
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author