Dosen UI Pertanyakan Klaim Nilai THP Pada Sidang MK
Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia meragukan klaim data pendapatan dosen yang disampaikan pihak rektorat dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/7/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, memaparkan bahwa institusinya menaungi 1.979 dosen tetap ASN maupun non-ASN di 14 fakultas dengan struktur remunerasi yang disamakan melalui tiga komponen, yaitu Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3).
Pihak rektorat menjelaskan beragamnya profil pendapatan tersebut membuat rentang Take Home Pay (THP) dosen disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan akademik dari skema Upah Minimum Kota Depok 2026 sebesar Rp5.522.662.
"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Gamal saat memberi keterangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (21/7/2026) lalu.
Berdasarkan rincian data rektorat, staf pengajar yang belum memiliki jabatan fungsional memperoleh THP rata-rata sekitar tiga kali UMK Depok atau Rp16,5 juta, Asisten Ahli sebesar 3,5 kali UMK (Rp19,3 juta), Lektor sekitar 5 kali UMK (Rp27,6 juta), Lektor Kepala senilai 6 kali UMK (Rp33,1 juta), hingga Guru Besar mencapai 9 kali UMK (Rp49,70 juta).
Menanggapi angka tersebut, internal pengajar mengkritik bahwa besaran THP yang dipaparkan manajemen kampus tidak mencerminkan kenyataan yang diterima mayoritas tenaga pendidik di lapangan.
"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujarnya kepada detikEdu, Selasa (18/8/2026).
Ketua Paguyuban Pekerja UI, Irwansyah, menilai tingginya kalkulasi THP tersebut kemungkinan terjadi akibat penggabungan variabel pendapatan rata-rata yang tidak bersumber dari gaji pokok belaka.
"Jadi kan berarti kalau itu nilai rata-rata, mungkin di tempat lain ada yang gede banget, sehingga kalau digabung, akhirnya rata-ratanya seperti yang diklaim oleh Wakil Rektor," imbuhnya.
Perbedaan kemampuan finansial antar-fakultas dalam memberikan insentif dinilai makin memperlebar jurang penghasilan di lingkungan akademisi kampus.
"Jadi kalau klaim 3-6 itu, belum pernah ditunjukkan detilnya seperti apa. Dan itu bisa jadi justru menunjukkan kesenjangan pendapatan antara yang tertinggi sama yang terendah," tegasnya.
Irwansyah menyoroti gaji pokok pengajar sebenarnya hanya berada di angka Rp3,5 juta atau masih di bawah standar UMK Depok, sehingga angka dalam persidangan disinyalir memasukkan dana insentif temporer.
"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan. Jadi 6 kali itu, mungkin-mungkin aja ada yang dapat 6 kali itu, tapi berarti dia fakultas yang mana saya nggak tahu, yang bisa membayar, karena setiap fakultas beda-beda juga membayarnya," tuturnya.
Oleh karena itu, para tenaga pengajar mendesak perbaikan tata kelola pengupahan yang lebih terbuka serta mengedepankan perundingan bersama antara birokrasi kampus dan pekerja.
"Tidak hanya diketahui secara terbatas saja oleh pihak birokrasi kampus," tegasnya.
Sistem penetapan standar hidup layak dinilai perlu disepakati secara terbuka agar dosen dapat bekerja secara maksimal tanpa hambatan kesejahteraan.
"Sebetulnya kebutuhan hidup layak bagi dosen untuk dapat bekerja secara layak dan optimal itu berapa, itu kan belum ada sampai sekarang," ujarnya.
Irwansyah menegaskan dialog kesepakatan pengupahan merupakan standar umum yang diterapkan oleh universitas-universitas berkelas dunia.
"Sebetulnya itu menjadi tolak ukur kampus-kampus yang maju di seluruh dunia. Ada kesepakatan antara dosen dan pihak pengelola kampus tentang kelayakan upah itu," tuturnya.