Bareskrim Ungkap Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok
Bareskrim Polri membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan lintas negara. Dua tersangka ditetapkan karena merekrut perempuan WNI untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok, kata sumber dilansir dari Detikcom.
Kasus ini terungkap setelah laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Polisi menangkap dua tersangka, CA (25) dan FU (59), yang terlibat dalam kasus tersebut.
Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan, "Tersangka CA adalah perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta."
Nurul melanjutkan, "Tersangka FU, laki-laki usia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban dan memperoleh keuntungan sebesar 5 juta rupiah."
Para pelaku menjanjikan korban kehidupan layak di luar negeri dan uang tunai Rp 25 juta serta uang bulanan Rp 10 juta jika bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Nurul membeberkan, "Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut."
"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan 10 juta rupiah setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," tambahnya.
Namun, korban hanya menerima uang Rp 25 juta di awal dan tidak pernah mendapatkan uang bulanan. Setelah tiba di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja layaknya asisten rumah tangga, imbuh Nurul.
"Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," kata Nurul.
Bareskrim menyita barang bukti berupa delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP WNI yang diduga akan diberangkatkan, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu.
Kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Para tersangka terancam Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.