Polri Minta Pengadilan Menolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (19/8/2026). Pihak termohon menilai permohonan tersebut berada di luar kewenangan praperadilan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Sikap tersebut disampaikan kepolisian dalam sidang tanggapan atas praperadilan Febrie. Pihak termohon meminta hakim mengesahkan surat penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang telah dilakukan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," pintanya.
Perkara yang menjerat Febrie ini pada awalnya ditangani oleh kepolisian sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain kasus ASABRI, Febrie juga terjerat dugaan TPPU atas temuan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah serta 74 kilogram emas, yang juga melibatkan tersangka Nurman Herin. Penyidik turut memproses kasus lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang memicu gangguan listrik.
Langkah praperadilan ini ditempuh Febrie lantaran dirinya tidak menerima penetapan status tersangka serta tindakan penyitaan yang dilayangkan penyidik dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.