Ketua Komisi V DPR Soroti Ketidaksesuaian Data Manifest Penumpang Kapal
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyoroti masalah ketidaksesuaian data manifest penumpang kapal dengan jumlah penumpang sebenarnya yang terungkap pada beberapa kecelakaan kapal baru-baru ini di Indonesia.
Menurut Lasarus, seluruh kapal tidak pernah mencatat jumlah penumpang yang sesuai dengan manifest. Hal ini menyulitkan pendataan muatan kapal secara akurat.
"Semua, overall, seluruh kapal itu tidak pernah sama manifest dengan jumlah penumpang di dalam, kalau orang yang gerak saja kita tidak bisa data pak, bagaimana kita mau mendata muatan di kapal?" ujar Lasarus saat memimpin rapat di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026) dilansir dari Detikcom.
Lasarus mengaitkan masalah ini dengan insiden kebakaran dua kapal, KMP Putri Yasmin dan KMP Mutiara Sentosa II, yang diduga berkaitan dengan muatan kapal.
"Yang kita curigai terjadi dari muatan, dua kebakaran terakhir ada kecurigaan tapi KNKT belum rilis secara resmi, kami belum bisa ungkap dari diskusi saya dan cari informasi ke berbagai pihak, kebakaran dua kapal ini baik yang di Sumenep maupun di Padang Bai, ada kecurigaan dari muatan kapal," kata Lasarus.
Dia menegaskan bahwa jika penumpang saja tidak tercatat dengan baik, pendataan muatan kapal akan semakin sulit dilakukan.
"Nah muatan kapal saja, bagaimana kita mau ngecek muatan kapal, sedangkan manusia yang bergerak saja naik ke kapal saja kita gak bisa data," lanjut dia.
Lasarus meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera melakukan pembenahan agar tidak ada penumpang yang naik kapal tanpa tercatat dalam manifest.
"Ini harus jadi perhatian serius kita Pak Menteri, dah kita setop setelah rapat ini saya harap izin Pak Menteri, nggak ada lagi orang naik kapal tanpa data," tegas Lasarus.
Selain itu, dia mengingatkan dampak hukum yang dapat timbul jika penumpang tidak tercatat dalam manifest, terutama terkait keluarganya yang kesulitan memperoleh surat keterangan kematian.
"Yang kasihan Pak ketika kapal ini tenggelam terus orangnya hilang, keluarganya di samping kehilangan anggota keluarganya juga menimbulkan persoalan hukum seumur hidup bagi keluarga ini. Betul Pak Wamen? Tanpa surat keterangan kematian nggak bisa sah secara hukum," jelas Lasarus.
"Gimana keluarkan surat kematian kalau orangnya tidak terdaftar di manifes, bisa jadi dia tidak mati di kapal itu, kan berasumsi jadinya, padahal jelas orang ini menurut keluarga naik ke kapal itu," tambahnya.