Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

Share

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga mulai 14 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari penataan susunan manajemen sesuai surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tertanggal 11 Agustus 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan mekanisme tata kelola perusahaan tanpa terkait pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG), menurut keterangan resmi manajemen Garuda yang dilansir 19 Agustus 2026.

Manajemen Garuda menegaskan tidak terdapat informasi maupun kondisi lain yang menjadi latar belakang pemberhentian sementara selain kebutuhan organisasi. Seluruh kegiatan operasional dan agenda bisnis perusahaan tetap berjalan normal.

"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," ujar manajemen Garuda Indonesia.

Reza Aulia Hakim tetap melaksanakan tugasnya hingga tanggal pemberhentian sementara dan koordinasi antar manajemen tetap terjaga profesional.

"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," tambah manajemen Garuda.

Status pemberhentian Reza saat ini bersifat sementara dan sesuai Anggaran Dasar perseroan, ia tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perusahaan selama masa tersebut.

Dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan apakah pemberhentian dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H. Hutapea mengatakan dewan komisaris akan menunjuk pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota direksi perseroan lowong, dewan komisaris menunjuk salah seorang anggota direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama," ujar Andreas.

Andreas menegaskan keputusan pemberhentian ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujarnya.

Reza Aulia Hakim lahir di Jakarta pada 23 Januari 1984 dan memiliki latar belakang pendidikan S1 Sistem Informasi dari Universitas Gunadarma. Ia memiliki pengalaman luas di berbagai fungsi komersial utama Garuda Indonesia, termasuk penjualan, distribusi, dan pengelolaan pendapatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author