FTSE Russell Tunda Rebalancing Indeks Saham Indonesia Hingga Akhir 2026

Share

Penyedia indeks global FTSE Russell memutuskan untuk menunda penyesuaian ulang indeks pasar modal Indonesia secara penuh hingga peninjauan berkala pada akhir tahun 2026. Penundaan ini diumumkan pada Rabu (19/8/2026) guna memberikan durasi pemantauan yang lebih panjang terhadap reformasi tata kelola pasar saham nasional.

Kebijakan penundaan tersebut mencakup penghentian sementara penambahan konstituen baru, termasuk emiten hasil penawaran umum perdana atau IPO. Selain itu, penyesuaian segmen kapitalisasi pasar, peningkatan porsi saham publik atau free float, hingga pembaruan faktor penyesuaian bobot juga ditangguhkan.

"Langkah ini memberikan waktu tambahan untuk mengamati dan memantau reformasi pasar serta efektivitasnya," pengumuman FTSE Russell.

Meskipun terdapat penundaan, FTSE Russell mencatat bahwa otoritas pasar modal Indonesia telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mendongkrak keterbukaan informasi. Langkah tersebut mencakup penyediaan data pemegang saham di atas 1 persen, publikasi daftar konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta penyempurnaan laporan klasifikasi investor.

"FTSE Russell telah meninjau perkembangan ini, termasuk inisiatif reformasi pasar yang lebih luas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas data," lanjutnya.

Lembaga di bawah naungan London Stock Exchange Group tersebut juga mengonfirmasi penerapan evaluasi perlakuan efek Indonesia untuk periode tinjauan indeks terbaru.

"FTSE Russell telah meninjau perkembangan ini serta mempertimbangkan masukan yang diterima dari pelaku pasar dan komite penasihat eksternal, dan mengonfirmasi perlakuan berikut terhadap efek yang tercatat di Indonesia untuk tinjauan indeks bulan Juni 2026," kata FTSE Russell.

Di sisi lain, FTSE Russell menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap emiten yang memiliki masalah konsentrasi kepemilikan saham.

"Sesuai dengan pedoman Pembatasan Free Float FTSE Russell, jika suatu perusahaan menjadi subjek pemberitahuan peringatan konsentrasi kepemilikan saham tinggi dari otoritas regulator, yang menyatakan bahwa saham yang tercatat dikuasai oleh sejumlah kecil pemegang saham, efek tersebut akan dihapus dari indeks pada tinjauan indeks berikutnya," tegas FTSE Russell.

Guna memastikan objektivitas perlakuan indeks ke depan, lembaga penilai internasional ini akan terus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan dan otoritas pasar modal di Indonesia.

"Keputusan lebih lanjut mengenai perlakuan indeks, termasuk kemungkinan dilanjutkannya kembali perubahan indeks secara penuh, akan dipertimbangkan menjelang tinjauan indeks bulan Desember 2026 dan akan disampaikan pada waktunya," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ftse russell IPO pasar modal
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author