Bareskrim Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry Terkait Kasus Pencabulan

Share

Bareskrim Polri memburu keberadaan tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) atas dugaan pencabulan terhadap lima orang santri pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming memfasilitasi korban untuk melanjutkan pendidikan di Mesir, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Tersangka diketahui telah memanfaatkan posisinya sebagai pengajar agama untuk mengeksploitasi para korban secara seksual dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan di pelbagai lokasi yang tersebar di dalam hingga luar negeri. Wilayah kejadian meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, sampai ke Mesir.

"TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017 – 2025," ucap Nurul.

Penetapan status tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry telah dilakukan sejak April 2026. Karena yang bersangkutan sudah berada di luar Indonesia, kepolisian resmi memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik juga telah menerbitkan DPO, karena tersangka sudah tidak ada di Indonesia," tutur Nurul.

Selain status DPO, Interpol telah menerbitkan red notice dari markas besarnya di Lyon, Prancis, sejak awal Juli. Langkah lanjutan kini terus dilakukan pihak kepolisian untuk memulangkan tersangka.

"Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ucap Nurul.

Pihak kepolisian juga sedang merampungkan berkas perkara agar dapat segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author