Tim Hukum Kortas Tipikor Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai para termohon telah masuk ke dalam ranah pembuktian materiil perkara. Tim hukum Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan pihak termohon lainnya meminta hakim menolak permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kubu termohon menegaskan bahwa argumen pemohon mengenai ketiadaan unsur tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang seharusnya diuji pada persidangan pokok perkara. Prosedur pembuktian tersebut membutuhkan proses yang lengkap, kontradiktor, serta berimbang.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang," kata perwakilan para termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Termohon juga menyoroti beberapa poin utama permohonan Febrie, meliputi keabsahan predicate crime TPPU, pembuktian hubungan aset dengan kejahatan, dugaan pemerasan atau suap, hingga pemenuhan unsur Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Hal tersebut dinilai telah melampaui batasan wewenang hakim praperadilan.
"Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan," ujar perwakilan para termohon.
Atas dasar argumen itu, pihak termohon memohon agar majelis hakim membatalkan sejumlah poin petitum pemohon. Permintaan tersebut mencakup penolakan atas tuntutan yang dinilai di luar objek konkret praperadilan.
"Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan," kata perwakilan para termohon.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon yang menuntut pembatalan status tersangka serta menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polri. Gugatan ini menargetkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung selaku Turut Termohon.
Proses hukum ini dipicu oleh penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Pemohon mengklaim tindakan penegak hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.