Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Tersangka Pelecehan
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap lima atletnya pada Rabu, 19 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Pengusutannya dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026. Aksi pelecehan fisik tersebut dilancarkan tersangka secara berulang dalam kurun waktu 2022 hingga Desember 2025.
"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan posisinya untuk membujuk dan melancarkan tindak pelecehan terhadap para korban.
"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ungkap Nurul.
Lokasi kejadian tidak hanya bertempat di fasilitas domestik kawasan Bekasi, Jawa Barat, tetapi juga mencakup tempat penginapan saat para atlet berlaga di luar negeri.
"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat; kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," kata Nurul.
Pihak kepolisian mengonfirmasi seluruh korban dalam perkara ini merupakan atlet perempuan dari tim nasional.
"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," jelas Sinta, Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Penyidik telah menahan tersangka HB di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Senin, 18 Mei 2026, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Penyidik kepolisian juga telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," pasar Nurul.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkas Nurul.