sejumlah provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan agustus 2026
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Jambi guna mendorong masyarakat melunasi kewajiban perpajakan mereka.
Pemerintah Provinsi Papua mengadakan program pemutihan PKB ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua hingga 30 September 2026. Skema yang ditawarkan mencakup diskon pokok pajak sebesar 10 persen serta pembebasan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
"Pemberian insentif dan penghapusan denda diharapkan mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban," kata Kepala Bapenda Papua Subhan.
Wajib pajak di Papua yang membayar tepat waktu berhak mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 15 persen. Selain itu, terdapat insentif pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
"Adapun kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi memperoleh diskon pokok pajak sebesar 30 persen," ujar Subhan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menerapkan kebijakan pemutihan yang mencakup penghapusan denda sekaligus tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026.
"Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan, sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak," kata Gubernur Jambi Al Haris.
Program di Jambi membebaskan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya sehingga wajib pajak cukup membayar satu tahun pajak tanpa denda. Pemprov Jambi juga memberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, diskon 2,5 persen untuk roda empat atau lebih sebelum jatuh tempo, diskon 7,5 persen dari pokok pajak untuk balik nama, serta pembebasan denda SWDKLLJ.
Selain Jambi dan Papua, beberapa daerah lain yang turut melangsungkan program serupa pada Agustus 2026 antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, NTB, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua Barat dengan ragam insentif masing-masing.