Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Celeng Ilegal di Merak
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 00.15 WIB, dilansir dari Detikcom.
Produk daging tersebut berasal dari Jambi dan rencananya akan dibawa ke Semarang, Jawa Tengah. Total berat produk yang diperiksa adalah 3.600 kilogram.
Proses pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten tentang adanya pengiriman daging babi hutan melalui pelabuhan tersebut.
"Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan," ujar Sekretaris Utama Karantina, Shahandra Hanitiyo, Rabu (19/8/2026).
Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk pemeriksaan dan tindakan karantina lebih lanjut. Pemeriksaan di Pelabuhan Merak menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.
Komoditas tersebut kemudian dilakukan tindakan karantina penahanan untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan, dan penanganan sesuai ketentuan.
"Setelah proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut," tambah Shahandra.
Pemusnahan produk ilegal ini merupakan upaya negara untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan perekonomian nasional.
Shahandra menjelaskan bahwa setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum diketahui sebelum pemeriksaan.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," ujar Shahandra.